Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sudah mengeluarkan surat imbauan larangan penggunaan tanda paku pada baliho caleg. Namun, masih ditemukan adanya baliho caleg yang menggunakan tanda paku.
SUdah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Yan Quaris Bunga. Bagaimana tidak! Pencalonan Yan Quaris Bunga menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Saby Raijua, NTT dibatalkan. Hal ini terjadi pasca adanya keputusan Pengadilan Negeri Kupang terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana tindak pidana Pemilu terkait dugaan pemalsuan dokumen (KTP) salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (13/7/2023). Sidang dipimpin Hakim ketua, Agus Cakra Nugraha, SH MH didampingi Putu Dima Indra, SH dan Murthada Moh. Mberu, SH MH.
Yan Quaris Bunga (45), salah satu kepala desa di Kabupaten Sabu Raijua, memilih mundur dari jabatan sebagai kepala desa yang sudah diemban selama tiga periode. Pilihan mundur dari kepala desa ini dilakukan karena mendaftarkan diri menjadi salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Sabu Raijua melalui pintu PKB dari Dapil III Mesara Raijua .